
1. Apakah underwriting itu? apa yang dilakukan Underwriting di perusahaan asuransi?
Underwriting adalah proses seleksi resiko yang dilakukan oleh suatu departemen di dalam Perusahaan Asuransi untuk menentukan apakah suatu prospek / Calon Tertanggung dapat dipertanggungkan dalam suatu produk asuransi. Seleksi resiko yang dilakukan berdasarkan analisa kesehatan maupun analisa finansial.
Yang Dilakukan Underwriting Dept :
Dalam menjalankan fungsinya, departemen Underwriting bekerja sama dengan beberapa departemen lain seperti Aktuaria, Marketing, Klaim dan Customer Service.
Tugas Underwriting diantaranya adalah :
Menentukan syarat dan ketentuan suatu produk asuransi ;
Menentukan persyaratan tambahan yang diperlukan dalam suatu pengajuan permohonan asuransi ;
Melakukan analisa dan menentukan apakah suatu pertanggungan dapat diterima, dengan tambahan syarat, ditunda ataukah ditolak sesuai dengan standar Underwriting Perusahaan
2. Apakah orang harus selalu dicek kesehatannya sebelum mengajukan asuransi? Mengapa demikian?
Seseorang dalam mengajukan suatu permohonan perlindungan asuransi tidak selalu harus menjalani pemeriksaan
kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan tujuan, jenis, syarat dan ketentuan dari program asuransi yang akan diajukan.
Dalam pengajuan asuransi biasanya pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk pengajuan Asuransi Jiwa dan tergantung seberapa besar jumlah uang pertanggungan dan usia masuk calon tertanggung . Pemeriksaan kesehatan dibutuhkan untuk dapat secara tepat dan obyektif meneliti, menganalisa atau mengetahui kesehatan seorang calon tertanggung. Hal ini perlu dilakukan mengingat kesehatan seseorang pada saat mengajukan asuransi jiwa akan memberi gambaran seberapa besar resiko yang akan dikelola oleh Perusahaan Asuransi .
3. Apabila sesorang sudah menderita penyakit tertentu, apakah orang tersebut tidak dapat mengajukan asuransi?
Sesuai dengan fungsinya, Underwriting bisa saja menentukan apakah seseorang bisa diterima dengan syarat atau ditolak. Tergantung pada jenis Asuransi yang diajukan, apakah asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi perawatan rumah sakit ataukah asuransi penyakit kritis.
Untuk orang yang mengajukan Asuransi Jiwa, biasanya untuk penyakit tertentu dapat diterima dengan tambahan premi, walaupun ada juga beberapa penyakit yang tidak dapat diterima, contohnya AIDS atau Kanker. Namun untuk asuransi kecelakaan , biasanya seseorang yang memiliki penyakit tertentu tetap dapat diterima.
4. Apa yang menjadi dasar bagi Underwriting untuk menerima atau menolak permohonan asuransi seseorang?
Dasar Underwriting dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi, bisa berdasarkan alasan kesehatan ataupun alasan finansial.
Untuk alasan kesehatan, misalnya penyakit yang diketahui atau ditemukan sedemikian besar resikonya sehingga pertanggungan tidak mungkin diberikan , maka Underwriting akan memutuskan untuk menolak permohonan asuransi tersebut.
Atau berdasarkan analisa finansial, seseorang diketahui tidak layak mendapatkan jumlah uang pertanggungan yang diajukan, maka bisa saja permohonannya ditolak atau uang pertanggungannya diturunkan. Misalnya seseorang dengan penghasilan Rp . 1 juta per bulan mengajukan asuransi dengan uang pertanggungan sebesar Rp.1 M, dengan premi sebesar Rp.1.500.000,- per bulan. Dari sudut finansial, orang tersebut tidak memiliki kemampuan untuk membayar premi yang melebihi pendapatannya. Berdasarkan alasan ini, maka besar kemungkinan permohonan asuransi akan ditolak atau diturunkan preminya.
5. Kalau ada orang yang memalsukan kondisi kesehatannya, apa yang akan terjadi? apakah dia bisa memperoleh perlindungan asuransi? apa efek jangka panjangnya?
Apabila seseorang memalsukan kondisi kesehatannya dan pada saat pengajuan asuransi hal ini tidak diketahui oleh Perusahaan Asuransi, maka bisa saja perlindungannya akan berjalan. Apabila dikemudian hari Tertanggung mengajukan klaim dan Perusahaan mengetahui serta dapat membuktikan bahwa kondisi kesehatan Calon Tertanggung pada saat mengajukan Permohonan asuransi tersebut palsu, maka Perusahaan berhak menolak klaim tersebut. Segala bentuk pemalsuan akan dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan akhirnya justru akan merugikan Tertanggung karena telah membayar Premi tetapi sebetulnya tidak ada perlindungan yang akan dinikmati oleh Tertanggung maupun ahli waris Tertanggung.