
1. Apa yang dimaksud dengan Polis?
Polis Asuransi merupakan bukti kepesertaan dan kontrak asuransi antara Anda sebagai Pemegang Polis dan atau Tertanggung dengan PT Asuransi CIGNA sebagai Penanggung. Sebagai dokumen yang sangat berharga, pastikan bahwa semua yang tercantum di dalamnya sudah dimengerti dengan benar.
Simpanlah ditempat yang aman dan segera hubungi kami bila hilang atau rusak. Begitu pula bila Anda pindah alamat, mohon segera beritahukan kami agar komunikasi melalui surat menyurat antara Anda dengan kami terus berlanjut.
Apa yang harus saya lakukan bila Polis saya hilang?
Anda dapat mengajukan pencetakan Polis Duplikat dengan melengkapi syarat sbb. :
-
Surat permohonan pencetakan Polis dari Pemegang Polis
-
Fotokopi kartu Identitas yang masih berlaku (KTP, SIM atau Paspor)
2. Apa yang dimaksud dengan Premi?
Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis (Anda) kepada Penanggung (PT Asuransi CIGNA) seperti tertuang dalam Polis.
A ) Bagaimana cara pembayaran premi?
Pembayaran premi dilakukan melalui pendebetan rekening atau kartu kredit Anda secara otomatis. Oleh karena itu pastikan Anda menyediakan dana yang cukup di rekening atau kartu kredit Anda pada saat pendebetan premi.
Apabila nomor rekening / kartu kredit atau tanggal masa berlaku kartu kredit Anda berubah, maka segera beritahukan kami untuk kelancaran proses pendebatan premi Anda.
B ) Apakah bukti yang saya terima jika saya membayar premi asuransi?
Transaksi pendebetan pada Rekening Koran, Buku Tabungan atau lembar tagihan kartu kredit Anda merupakan bukti pembayaran premi.
C ) Apa dampak terhadap Polis, apabila saya belum membayar Premi setelah melewati jatuh tempo?
Polis Anda menjadi tidak Aktif ( lapse ) dan perlindungan asuransi Anda menjadi batal dengan sendirinya.
3. Kalau saya tidak punya kartu kredit atau tidak menjadi nasabah dari bank yang menjadi mitra usaha CIGNA, dapatkah saya membeli produk asuransi CIGNA?
Untuk pembelian produk asuransi yang diluncurka n d enga n m itra usaha kami, maka pembayaran premi asuransi harus dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atau rekening di bank atau lembaga keuangan tersebut. Sedangkan untuk pembelian produk asuransi yang dikeluarkan oleh CIGNA sendiri , maka pembayaran bisa dilakukan melalui kartu kredit VISA/ MASTER .
4. Apa yang harus saya lakukan apabila saya ingin merubah data dalam Polis?
Anda dapat melakukan perubahan polis pada saat status polis dalam keadaan aktif. Jenis perubahan yang dapat Anda ajukan adalah sbb :
No. |
Jenis Perubahan |
Syarat dokumen |
1 |
Koreksi Penulisan Nama
Pemegang Polis
Tertanggung
Tertunjuk/ Ahli Waris
|
|
2 |
Alamat korespondensi |
|
3 |
Koreksi tanggal lahir |
- Form Perubahan (bisa diperoleh |
4 |
Nomor rekening atau Kartu kredit |
di Customer Service CIGNA) *( u/ no 1 - 7 ) |
5 |
Tanggal masa berlaku kartu kredit ( expired date ) |
- Foto Kopi Kartu Identitas *( u/ no 1 - 7 ) |
6 |
Penambahan/ pengurangan Nama Tertunjuk/ Ahli Waris |
|
7 |
Pemegang Polis |
|
| |
|
|
8 |
Kenaikan Manfaat Asuransi |
- Form Perubahan
- Foto Kopi Kartu Identitas
- Form Pernyataan kesehatan |
5. Siapakah yang berhak menerima manfaat asuransi ?
Pemegang Polis dan atau Tertunjuk/ Ahli Waris seperti yang tercantum dalam polis dan atau perubahan- perubahannya.
Manfaat asuransi dapat diajukan apabila status polis dalam keadaan aktif.
No. |
Jenis Klaim |
Syarat dokumen |
1 |
Santunan Perawatan Rumah Sakit |
- Foto Kopi Kartu Identitas |
|
|
- Form Klaim (disediakan CIGNA) |
|
|
- Perincian Biaya Perawatan di Rumah Sakit |
2 |
Santunan Cacat Tetap /
Sebagian |
- Kwitansi Asli/Legalisir dari Rumah Sakit |
|
|
- Hasil pemeriksaan medis (bila ada/diperlukan) |
|
|
- Dokumen lain sebagaimana diperlukan Perusahaan |
3 |
Santunan Kematian |
- Foto kopi Kartu Identitas |
|
|
- Foto kopi Kartu Keluarga |
|
|
- Form Klaim (disediakan CIGNA) |
|
|
- Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Daerah setempat. |
|
|
- Berita Acara Kepolisian untuk kematian tidak wajar (misalnya kecelakaan/kematian dirumah ) |
|
|
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat apabila meninggal di luar wilayah Republik Indonesia |
|
|
- Surat Keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit |
|
|
- Dokumen lain sebagaimana diperlukan Perusahaan |
Untuk pertanyaan atau informasi lainnya, silahkan menghubungi customer service kami di :
Customer Service PT Asuransi CIGNA
Menara Kadin Indonesia Lt. 6 Faks : (021) 5299 6007
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-V, Kav 02-03
Jakarta 12950
Telp : (021) 5299-6017 dan 0804-1-808080
Faks : (021) 5299 6007
E-mail: customer.services.indonesia@cigna.com
| Download Form |
Descriptions |
Size |
Action |
Formulir Perubahan Polis |
Apabila Anda ingin merubah data polis Anda, silakan download formulir untuk perubahan polis di sini. |
12 kb |
> download |