Melakukan pengawasan agar sebagian atau semua layanan administratif dapat berjalan efisien. Layanan dimaksud adalah: layanan pendukung dan tata usaha kantor, layanan cetak, pengiriman dan antar surat/dokumen, telekomunikasi, pemeliharaan, pembelian, pengamanan dan kafetaria. Tugas lain adalah mengurus pembelian perlengkapan dan peralatan.